SUB KELOMPOK 6 SSI
Enjoy!
<!— /* Font Definitions */ @font-face {font-family:”Calibri,Italic”; panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:auto; mso-font-format:other; mso-font-pitch:auto; mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;} @font-face {font-family:Calibri; mso-font-alt:Gregphix; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”“; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:150%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-language:AR-SA;} a:link, span.MsoHyperlink {color:blue; text-decoration:underline; text-underline:single;} a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed {color:purple; text-decoration:underline; text-underline:single;} p.ListParagraph, li.ListParagraph, div.ListParagraph {mso-style-name:”List Paragraph”; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:.5in; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-language:AR-SA;} p.ListParagraphCxSpFirst, li.ListParagraphCxSpFirst, div.ListParagraphCxSpFirst {mso-style-name:”List ParagraphCxSpFirst”; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-language:AR-SA;} p.ListParagraphCxSpMiddle, li.ListParagraphCxSpMiddle, div.ListParagraphCxSpMiddle {mso-style-name:”List ParagraphCxSpMiddle”; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:.5in; margin-bottom:.0001pt; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-language:AR-SA;} p.ListParagraphCxSpLast, li.ListParagraphCxSpLast, div.ListParagraphCxSpLast {mso-style-name:”List ParagraphCxSpLast”; mso-style-type:export-only; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:.5in; mso-add-space:auto; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:Calibri; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-language:AR-SA;} span.apple-style-span {mso-style-name:apple-style-span;} @page Section1 {size:595.45pt 841.7pt; margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:487406493; mso-list-template-ids:-901977602;} @list l0:level1 {mso-level-text:%1; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:.25in; text-indent:-.25in;} @list l0:level2 {mso-level-text:”%1.%2”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:.75in; text-indent:-.25in;} @list l0:level3 {mso-level-text:”%1.%2.%3”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-.5in;} @list l0:level4 {mso-level-text:”%1.%2.%3.%4”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; text-indent:-.5in;} @list l0:level5 {mso-level-text:”%1.%2.%3.%4.%5”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:2.75in; text-indent:-.75in;} @list l0:level6 {mso-level-text:”%1.%2.%3.%4.%5.%6”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:3.25in; text-indent:-.75in;} @list l0:level7 {mso-level-text:”%1.%2.%3.%4.%5.%6.%7”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:4.0in; text-indent:-1.0in;} @list l0:level8 {mso-level-text:”%1.%2.%3.%4.%5.%6.%7.%8”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:4.5in; text-indent:-1.0in;} @list l0:level9 {mso-level-text:”%1.%2.%3.%4.%5.%6.%7.%8.%9”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:5.25in; text-indent:-1.25in;} @list l1 {mso-list-id:642856534; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-962029678 -458175248 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l1:level1 {mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:1.0in; text-indent:-.25in;} @list l2 {mso-list-id:1026491476; mso-list-template-ids:-425318826;} @list l2:level1 {mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:1.0in; text-indent:-.25in;} @list l2:level2 {mso-level-legal-format:yes; mso-level-text:”%1.%2”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:1.5in; text-indent:-.25in;} @list l2:level3 {mso-level-legal-format:yes; mso-level-text:”%1.%2.%3”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:2.25in; text-indent:-.5in;} @list l2:level4 {mso-level-legal-format:yes; mso-level-text:”%1.%2.%3.%4”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:2.75in; text-indent:-.5in;} @list l2:level5 {mso-level-legal-format:yes; mso-level-text:”%1.%2.%3.%4.%5”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:3.5in; text-indent:-.75in;} @list l2:level6 {mso-level-legal-format:yes; mso-level-text:”%1.%2.%3.%4.%5.%6”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:4.0in; text-indent:-.75in;} @list l2:level7 {mso-level-legal-format:yes; mso-level-text:”%1.%2.%3.%4.%5.%6.%7”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:4.75in; text-indent:-1.0in;} @list l2:level8 {mso-level-legal-format:yes; mso-level-text:”%1.%2.%3.%4.%5.%6.%7.%8”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:5.25in; text-indent:-1.0in;} @list l2:level9 {mso-level-legal-format:yes; mso-level-text:”%1.%2.%3.%4.%5.%6.%7.%8.%9”; mso-level-tab-stop:none; mso-level-number-position:left; margin-left:6.0in; text-indent:-1.25in;} ol {margin-bottom:0in;} ul {margin-bottom:0in;} —>
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kondisi buruh di Indonesia dari masa ke masa memang terus berkembang. Namun keadaan di masa sekarang ini pun tetap masih belum bisa dikatakan baik. Hal ini tentunya berkaitan dengan banyak faktor. Antara lain karena perlindungan terhadap buruh oleh pemerintah yang masih kurang di berbagai hal. Saat ini, posisi buruh di Indonesia masih ditandai dengan hubungan dimana buruh lebih rendah dari majikannya. Buruh menjadi pihak yang menerima segala keputusan dan majikan atau pengusaha yang memiliki modal serta alat produksi menjadi pihak yang menentukan segala keputusan yang terkait dengan para buruh. Hal ini tentunya tak lepas dari posisi ekonomi yang tidak seimbang antara kedua belah pihak, dimana buruh membutuhkan uang dan pemilik modal merupakan sumber penghasilannya.
Akibat posisi yang demikian ini, pihak pemilik modal sering kali bertindak sewenang-wenang terhadap buruhnya. Ini terjadi karena pihak pemilik modal merasa memegang kendali penuh yang dapat menentukan nasib buruh nya. Disini campur tangan negara dibutuhkan. Buruh lebih lemah secara ekonomi, otomatis berpengaruh terhadap lemahnya daya atau posisi tawar buruh. Pemerintah dengan kebijakan-kebijakan perburuhannya seharusnya dapat melindungi buruh yang berada di dalam wilayahnya agar tidak ditindaki secara sewenang-wenang oleh para pemilik modal. Perlindungan dari pemerintah seharusnya dapat menyeimbangkan posisi buruh dengan majikannya.
Namun pada kenyataan nya, di Indonesia perlindungan terhadap buruh masih lemah. Pemerintah terlihat seperti lebih berpihak kepada kaum majikan karena merekalah sumber penghasilan negara. Tentunya tidak semudah itu untuk menghakimi kepada siapa pemerintah berpihak. Tentunya banyak faktor yang menjadi pertimbangan kenapa sampai sekarang perlindungan terhadap buruh masih lemah dan mengakibatkan kondisi buruh saat ini bagaikan kaum minoritas padahal secara jumlah, Indonesia sangat kaya akan buruh. Dari masa ke masa, perlindungan pemerintah tidak pernah dirasakan cukup.
Setiap masa pemerintahan di Indonesia memiliki kebijakan nya masing-masing mengenai perburuhan. Bagaikan hubungan sebab akibat apabila ingin mencari tahu yang mana yang menyebabkan yang mana. Apakah perlindungan yang lemah mengakibatkan posisi buruh menjadi lemah saat ini ataukah karena memang secara teori buruh memang berada di bawah majikannya hingga kondisinya memerlukan perlindungan. Tentunya dibutuhkan penelitian lebih jauh untuk menemukan jawabannya. Makalah ini berusaha untuk membahas hal-hal yang menyebabkan kondisi buruh di Indonesia saat ini.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana karakteristik buruh di Indonesia dari segi kehidupan sosial ekonominya?
2. Apakah kebijakan-kebijakan perburuhan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada periode sekarang dapat memperbaiki kesejahteraan buruh maupun posisi tawar menawar mereka di dalam bekerja?
3. Mampukah buruh di Indonesia melindungi kepentingan-kepentinga mereka dalam menghadapi dampak-dampak globalisasi dan perubahan ekonomi politik nasional Indonesia yang berlangsung pada periode pasca Orde Baru ini? Identifikasikan kondisi-kondisi sosial yang terdapat dalam kegiatan serikat buruh yang dapat menghambat atau memungkinkan serikat buruh dapat berfungsi sebagai kekuatan sosial yang strategis bagi buruh yang dapat melindungi kepentingan sosial ekonomi maupun politik buruh!
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Menyelesaikan salah satu tugas dalam mata kuliah Sistem Sosial Indonesia
2. Mengidentifikasikan Karakteristik Buruh Indonesia
3. Mengidentifikasikan Pengaruh Globalisasi terhadap Serikat Buruh di Indonesia
4. Mengidentifikasikan Kondisi-Kondisi Sosial dalam Serikat Buruh di Indonesia
5. Sebagai Bahan Referensi Untuk Dapat Memahami Keadaan Buruh di Indonesia
1.4 Kerangka Konseptual
Ada beberapa konsep yang kami gunakan dalam penyusunan makalah ini, yaitu konsep globalisasi, civil society, neo-liberal, dan kesadaran kelas Karl Marx.
Globalisasi adalah sebuah proses untuk menjadi global dengan berbagai macam cara dan domain. Global mengacu pada sebuah kondisi dimana terdapat interkoneksi yang terjadi secara intens dari berbagai macam karakteristik lokalis (ekonomi, politik, budaya, komunikiasi, kebijakan publik) di mana kejadian suatu tempat berdampak pada kondisi di luar kedaulatan wilayah bersangkutan (Firmanzah, 2007: 26).
Civil society, secara teoretis, dipandang sebagai bagian penting dari demokrasi substantif dan mendukung bergulirnya proses demokratisasi di sebuah negara. Karena civil society memiliki banyak fungsi yang dapat mendorong terwujudnya cita-cita sebuah negara demokratis. Pertama, civil society dapat berfungsi sebagai pengawas dan atau penyeimbang kekuasaan pemerintah yang berlebihan (baca: corrupt). Kedua, civil society dianggap dapat mewakili bermacam kepentingan dan pandangan yang berkembang di masyarakat. Fungsi ketiga, civil society dapat mempromosikan integrasi masyarakat dan perkembangan nilai-nilai demokrasi. Terakhir, civil society dapat memperkuat legitimasi negara dengan menyediakan pelayanan publik secara lebih efisien dan efektif melalui pelibatan grassroot dalam proses pengambilan kebijakan (Thorp, 2004: 1-2).
Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar, dengan pembenaran mengacu pada kebebasan. Neoliberalisme tidak mengistimewakan kualitas kesejahteraan umum dan menganggap segala bentuk subsidi daari pemerintah kepada masyarakat sebagai suatu pemborosan. Bagi penganut neoliberlalisme tidak ada wilayah kehidupan yang tidak bisa dijadikan komoditi barang jualan. Semangat neoliberalisme adalah melihat seluruh kehidupan sebagai sumber laba korporasi. Poin-poin utama dari neoliberalisme adalah kekuasaan pasar yang besar, anti subsidi, deregulasi, privatisasi, dan mengeliminasi istilah public good.
Kesadaran kelas adalah kondisi dimana setiap orang menyadari diri mereka sebagai bagian dari salah satu kelas. Hal ini membawa manusia pada tingkatan baru, karena di titik ini kelas akan menjadi mampu bertindak sebagai kelas, lebih dari sekelompok individu yang memiliki persamaan kepentingan. (Wolff, 2004: 51-52)
1.5 Metodologi Penulisan
Penulis membuat makalah ini dengan cara mengumpulkan data yang dilakukan dengan membaca referensi dari media cetak maupun elektronik kemudian kami diskusikan dan kami rangkum menjadi suatu makalah.
1.6 Sistematika Penulisan
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penelitian
1.4 Kerangka Konseptual
1.5 Metode Penelitian
1.6 Sistematika
BAB 2 Gambaran Umum
2.1 Sejarah Buruh Indonesia
2.2 Karakteristik Buruh di Indonesia dari Segi Kehidupan Sosial Ekonomi
BAB 3 ANALISIS
3.1 UU Ketenagakerjaan dan Implikasinya Terhadap Buruh
3.2 Kondisi-Kondisi Sosial dalam Serikat Buruh di Indonesia yang Mempengaruhi Serikat Buruh dalam Melaksanakan Fungsinya
BAB 4 PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
BAB 2
GAMBARAN UMUM
2.1 Sejarah Perburuhan Indonesia
Setelah dan sebelum kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, kaum buruh sangat berperan dalam melakukan perampasan asset-aset pabrik milik pemerintah kolonial. Pada masa orde lama yaitu setelah kemerdekaan, hak-hak buruh sangatlah diperhatikan dan dilindungi. Namun pada masa itu belum banyak penanaman modal di Indonesia, sehingga proteksi pemerintah Orde Lama pada buruh menghambat masuknya modal ke Indonesia.
Pada masa orde lama ketika PKI (Partai Komunis Indonesia) memiliki hegemoni yang kuat di Indonesia, SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) sebuah sentral organisasi dari serikat-serikat pekerja radikal mempunyai hubungan dengan PKI. Karena hubungan SOBSI dengan PKI tersebut, ketika terjadi penghancuran PKI pada tahun 1965-1966 SOBSI pun ikut terbawa-bawa dan disingkirkan dari kancah politik oleh pemerintahan Orde Baru. Penyingkiran SOBSI oleh pemerintah Orde Baru yang kemudian memerintah selama 32 tahun itulah yang memperlemah kaum buruh secara signifikan dan berdampak panjang.
Pada tahun 1973 dengan prakarsa elite-elite, organisasi-organisasi buruh yang masih tersisa-yang sebagian besar telah bersekutu bersama tentara dalam melawan SOBSI yang dominan di era 1960-an-didesak untuk mendirikan FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia). Federasi ini menjadi satu-satunya organisasi buruh di Indonesia yang disetujui oleh negara sekaligus semakin menegaskan keotoriteran pemerintahan Orde Lama yang hanya memberi satu “payung” organisasi untuk suatu profesi.
Dengan berdirinya FBSI, yaitu “payung” tunggal yang memayungi buruh di seluruh Indonesia, kontrol pemerintah terhadap kaum buruh pun semakin besar. Kontrol yang besar dari pemerintah ini ditunjukkan dengan diputuskannya hubungan buruh dengan partai-partai politik. Pada saat yang bersamaan FBSI didesak untuk membatasi dirinya pada wilayah ‘sosial dan ekonomi’.
Di tahun 1985 FBSI mengalami suatu transformasi menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang bahkan lebih terpusat dan hierarkis, sehingga lebih mudah dikontrol. Pada tahun 1995 SPSI berubah menjadi FSPSI (Federasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia).
Khususnya di era 1980-an, organisasi ini disiapkan untuk membantu aparat keamanan dalam mengidentifikasi dan menghadapi berbagai perkembangan yang membahayakan di sektor perburuhan. Hal ini dikarenakan karena pada masa Orde Baru kaum buruh dianggap sebagai potensi pengganggu stabilitas politik yang dianggap sebagai syarat hakiki bagi keberhasilan ekonomi.
Setelah keruntuhan Orde Baru yang ditandai dengan mengundurkan dirinya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan Indonesia, kaum pekerja masih terus menghadapi berbagai rintangan dalam membangun suatu gerakan buruh yang lebih efektif. Sangat berlebihannya persediaan buruh di Indonesia terus menjadi faktor penghambat bagi perkembangan suatu gerakan serikat pekerja yang kuat. Keadaan diperburuk dengan tingginya tingkat pengangguran di Indonesia sebagai akibat dari krisis ekonomi.
2.2 Karakteristik Buruh di Indonesia dari Segi Kehidupan Sosial Ekonomi
Buruh diartikan sebagai orang yang bekerja (baik di perusahaan maupun di luar perusahaan) dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan yang tercantum pada Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Para buruh itu bekerja di berbagai sektor dari sektor jasa sampai sektor industri. Seperti yang telah dijelaskan oleh Vedi R Hadiz dan menurut hasil wawancara denga Franz Magnis-Suseno bahwa para buruh ini mempunyai karakteristik yang khas dalam kehidupan sosial ekonominya.
Karakteristik buruh yang khas dalam kehidupan ekonominya seperti yang telah kita ketahui dalam Teori Perjuangan Kelas oleh Karl Marx, buruh dari segi ekonomi disebutkan sebagai kaum proletar yang tidak memiliki modal. Ini berarti bahwa kaum buruh sangat bergantung pada para pemilik modal atau dapat dikatakan sebagai pengusaha untuk memenuhi kebutuhan kehidupan mereka. Selain itu, kaum buruh dikenal sebagai penerima upah murah karena proses globalisasi yang terjadi Indonesia mengakibatkan mobilitas modal semakin tinggi sehingga itu sangat berpengaruh pada kekuatan buruh dan negara yang tidak memiliki mobilitas. Dalam hal ini, pemerintah harus mengontrol lagi setiap aksi perserikatan buruh agar para investor tidak kabur ke negara lain karena jika perserikatan buruh aktif melakukan pemberontakan, para investor akan mempunyai kecendrungan untuk menarik kembali investasinya di Indonesia. Sehingga seperti yang telah dikatakan bahwa para buruh sangat bergantung pada modal investor, jika para investor kembali menarik investasinya maka para buruh itu akan mengalami PHK dan tingkat pengangguran di Indonesia akan meningkat. Selain itu, para buruh juga mempunyai karakteristik sosial yang khas yaitu para buruh digambarkan sebagai kaum yang mempunyai pendidikan yang rendah, tidak memiliki kekuasaan, dan memiliki posisi yang lemah dalam suatu organisasi. Hal inilah yang mengakibatkan perserikatan buruh di Indonesia masih lemah.
Hal-hal tersebut diatas adalah yang menyebabkan perlunya ada perserikatan para buruh. Pentingnya keberadaan serikat buruh ini adalah untuk menumbuhkan rasa kolektivitas masing-masing anggotanya agar mereka memiliki posisi tawar dalam membela hak-hak mereka sebagai buruh. Tetapi kita tahu bahwa posisi tawar menawar para buruh dengan para pengusaha masih sangat lemah. Hal ini dikarenakan oleh faktor internal dan eksternal yang terkait dengan buruh tersebut.
BAB 3
ANALISIS
3.1 UU Ketenagakerjaan dan Implikasinya Terhadap Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan ruang lingkup peraturan hubungan kerja, peraturan mogok, peraturan lock out, dan peraturan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah UU yang berat sebelah. Komparasinya sebagai berikut, pada UU ini tertulis bahwa ’mogok yang tidak sesuai prosedur = mogok yang tidak sah’, berikutnya diatur bahwa apabila buruh melakukan mogok yang tidak sesuai prosedur, maka Perusahaan dapat mengambil tindakan sementara berupa pelarangan buruh untuk mengikuti aktivitas kerja. Bandingkan dengan ketentuan tentang lock out, dalam ketentuan lock out tidak ada akibat hukum apabila perusahaan melakukan lock out yang tidak sesuai prosedur. Sangat kontras dengan buruh yang bisa diberhentikan oleh Perusahaan apabila melakukan pemogokan tidak sesuai prosedur.
Dalam aturan tentang pemutusan hubungan kerja, daitur bahwa PHK boleh dilakukan tanpa izin dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan apabila buruh melakukan kesalahan berat. Kesalahan berat cukup dibuktikan dengan tertangkap tangan, atau pengakuan dari sang buruh, atau laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenang dan didukung oleh saksi yang hanya berjumlah minimal 2 orang.
Undang-undang ini juga memperbolehkan outsourcing/sub-kontrak yang menyebabkan semakin melemahnya posisi tawar buruh terhadap perusahaan. Yang membedakan pekerja biasa dengan pekerja outsourcing adalah, pekerja outsourcing tidak mendapat tunjangan seperti layaknya pekerja tetap di perusahaan.
3.2 Kondisi-Kondisi Sosial dalam Serikat Buruh di Indonesia yang Mempengaruhi Serikat Buruh dalam Melaksanakan Fungsinya
Salah satu dampak dari globalisasi adalah membuat posisi tawar buruh terhadap perusahaan semakin melemah. Dengan masuknya era globalisasi, peraturan pemerintah mengenai kontrak kerja atau outsourcing mulai diberlakukan di Indonesia. Outsourcing mengakibatkan perusahaan tidak harus mempekerjakan pegawai tetap di perusahaannya. Sehingga buruh tidak memiliki kepastian kerja untuk masa mendatang karena setiap hal yang menyangkut di dalam masa kerjanya telah diatur di dalam kontrak kerja. Buruh menjadi tidak memiliki pilihan atau daya tawar apabila berada di dalam posisi dimana ia harus menerima kontrak kerjanya tanpa syarat. Dengan kata lain, peraturan mengenai outsourcing ini membuat posisi buruh kurang mampu dalam melindungi kepentingan mereka karena hak hak mereka dibatasi dalam proses outsourcing tersebut.
Selain itu, di dalam gerakan serikat buruh yang semestinya menjadi kekuatan utama para buruh, terdapat kondisi-kondisi sosial yang menghambat serikat buruh itu dalam melaksanakan fungsi untuk melindungi kepentingan sosial ekonomi maupun politik para buruh, walaupun tetap ada faktor yang juga memungkinkan serikat buruh dalam melaksanakan fungsinya.
Adapun kondisi sosial yang memungkinkan serikat buruh itu melaksanakan fungsinya yaitu dengan masuknya pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) ke Indonesia sebagai bagian dari demokratisasi setelah runtuhnya Orde Baru. Hak Asasi Manusia itu di dalamnya juga mencakup mengenai hak-hak asasi buruh, sehingga dengan adanya implementasi HAM di Indonesia maka seiring dengan itu posisi buruh pun semakin terlindungi kepentingannya. Serikat-serikat buruh yang ada dapat memperjuangkan kepentingan dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan prosedur, karena dasar hukumnya sudah ada yaitu HAM. HAM mengatur tentang kebebasan berserikat, termasuk di dalamnya perserikatan buruh. Para buruh seharusnya dapat memanfaatkan adanya HAM ini untuk memperjuangkan hak-hak mereka tetapi masuknya HAM ini tidak sejalan dengan peraturan-peraturan pemerintah yang cenderung tidak mendukung atau memihak para buruh untuk memperjuangkan hak-haknya, sehingga hal ini juga menjadi penghambat serikat buruh dalam melaksanakan fungsinya. Kondisi sosial lain yang menghambat serikat buruh dalam melaksanakan fungsinya ialah lemahnya kesadaran kelas diantara para buruh. Kesadaran kelas yang lemah berdampak terhadap tidak serempaknya gerakan gerakan buruh yang diperjuangkan. Buruh di Indonesia masih terfragmentasi berdasarkan spesifikasi pekerjaan. Mereka menggolongkan dirinya sebagai buruh tekstil, buruh angkat, buruh tani, dsb. Masing masing kelompok buruh tersebut memperjuangkan kepentingannya sendiri. Padahal apabila kesadaran kelas serikat serikat buruh itu tinggi dan melakukan gerakan yang serempak, maka mereka dapat memperjuangkan kepentingan bersama yang dampaknya lebih kuat, tidak hanya dirasakan oleh segmen/kelompok buruh tertentu tetapi semua buruh di Indonesia secara keseluruhan.
Ada juga faktor eksternal yang menghambat serikat buruh melaksanakan fungsinya, yaitu karena adanya globalisasi yang mengakibatkan kebebasan para investor dalam menanamkan modal dimanapun. Ini berarti bahwa para investor bebas untuk menarik kembali investasinya pada suatu perusahaan apabila serikat buruh melakukan aksi pemberontakan kepada para investor karena para investor itu mencari para pekerja yang dapat menuruti segala peraturannya. Apalagi kondisi pengangguran di Indonesia yang banyak juga mempengaruhi hal ini, karena para investor itu bisa saja mem-PHK para buruh pemberontak dan menggantinya dengan para pengangguran yang sangat butuh pekerjaan. Sehingga hal ini sangat menghambat perserikatan buruh dalam melaksanakan fungsinya karena jika serikat buruh itu melakukan aktivitas pemberontakan, itu berarti mereka harus rela menanggung resiko yang akan mereka terima, yaitu resiko PHK oleh perusahaan.
BAB 4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kekuatan buruh Indonesia masih lemah, hal ini dikarenakan oleh subordinasi di masa lalu, kebijakan pemerintah yang tidak memproteksi buruh secara semestinya, belum adanya kesadaran kelas pada buruh yang menyebabkan terfragmentasinya gerakan-gerakan buruh berdasarkan asas kepentingan, deregulasi ekonomi akibat globalisasi yang menguntungkan para pemilik modal, dilematis buruh karena tingkat pengangguran yang tinggi, dan sfat militan para buruh yang menurunkan daya tarik Indonesia sebagai tampat berinvestasi.
Untuk meningkatkan kekuatan buruh dibutuhkan kesadaran kelas dari para buruh-buruh di Indonesia agar pergerakan mereka tidak hanya menjadi pergerakan dalam tingkatan pergerakan kelompok masyarakat, namun pergerakan kelas. Oleh karena itu harus ada wadah yang menaungi buruh Indonesia secara keseluruhan. Dalam konteks ini kami rasa wadah politik adalah wadah yang tepat untuk memperkuat kekuatan buruh. Maka harus ada partai buruh non oportunis pragmatis yang mampu memperjuangkan kaum buruh dalam tataran politik terutama di lembaga legislatif, sehingga buruh mempunyai suara dan berpeluang meningkatkan kesejahteraannya.
4.2 Contoh Kasus
Kurangnya kekuatan buruh berimplikasi pula pada kehidupan buruh sehari-hari. Buruh di Indonesia hidup dalam keterpurukan secara sosial maupun ekonomi. Sebuah contoh kasus adalah buruh perusahaan Nike di Tangerang yang merupakan perusahaan outsourcing. Para buruh hidup dengan gaji $1.25/hari dengan 15 jam waktu kerja. Dengan penghasilan sekecil itu, sulit bagi buruh untuk memenuhi kebutuhannya. Ditambah lagi dengan perlakuan yang semena-mena oleh perusahaan, yaitu kebanyakan dari perusahaan sweatshop melarang buruhnya untuk berbicara, minum, dan pergi ke toilet di jam kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Firmanzah. 2007. Globalisasi Sebuah Proses Dialektika Sistemik. Jakarta: Yayasan
Sad Satria Bhakti
Hadiz, Vedi R. 2005. Dinamika Kekuasaan Ekonomi Politik Indonesia Pasca-
Soeharto. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia
Wolff, Jonathan. 2004. Mengapa Masih Relevan Membaca MARX hari ini?. Jakarta :
MATA-ANGIN
Jurnal
SEDANE Jurnal Kajian Perburuhan vol. 2 No. 2, Juli-Desember 2004
Makalah
Thorp, Leila, 2004, Civil Society and Governance in Housing: A Study of the
Relationship Between Local Government and Civil Society in the Polish
Cities of Wroclaw and Poznan.
Websites
http://id.wikipedia.org/wiki/Neoliberalisme diakses pada tanggal 12 April 2010 pukul
20.30 WIB
http://www.corpwatch.org/article.php?id=376 diakses pada tanggal 12 April
2010 pukul 20.00 WIB
http://sweatthefilm.org/story.htm diakses pada tanggal 14 April 2010 pukul 09.35 WIB